Abstract :
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan pemotongan wajib pajak seseorang atas pendapatanyang ia terima mencankup gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Pajak memiliki peranan penting dalam menyokong perekonomian Indonesia, tapi masa pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan yang sangat drastis bagi Indonesia. Maka, pemerintah mengeluarkan peraturan PMK 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan tersebut dikeluarkan agar sistem perekonomian Indonesia tetap berjalan stabil walaupun sedang menghadapi wabah Covid-19.
Laporan ini bertujuan untuk menganalisa Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP yang telah dilaksanakan di PT.X. Apakah sudah menerapkan ketentuan dalam PMK 86 Tahun 2020 dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP.