DETAIL DOCUMENT
Analisis pencatatan pajak penghasilan pasal 23 atas penghasilan jasa konsultan pada CV M
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Herro Aditya (STUDENT ID : herro.aditya077@gmail.com)
Subject
Accounting Diploma 
Datestamp
2021-09-09 07:10:51 
Abstract :
Pajak adalah kontribusi wajib dari rakyat kepada negara yang sifatnya memaksa dan berguna untuk keperluan negara. Hal tersebut menjadikan pajak sebagai penghasilan terbesar Negara Indonesia. Pajak yang memotong penghasilan yang didapat oleh orang pribadi maupun badan adalah pajak penghasilan. Dalam pajak penghasilan, yang memotong penghasilan jasa, sewa, dividen, royalti, hadiah, dan bunga milik perusahaan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Penghasilan jasa konsultan juga termasuk dalam penghasilan yang dipotong oleh Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima dari pihak lain. Terdapat 2 (dua) macam metode pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam perusahaan berdasarkan pada basis akuntansi, yaitu metode pencatatan accrual basis dan cash basis. Dari kedua metode tersebut, yang sesuai dengan prinsip pengakuan pendapatan adalah metode pencatatan accrual basis dimana perusahaan mengakui pendapatannya pada saat transaksi penyerahan jasa terjadi tanpa memperhatikan adanya penerimaan kas dari pelanggan atau tidak. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya