Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Fany Nofita Sari (STUDENT ID : fanynofitas@gmail.com)
Bernadetta Diana Nugraheni (LECTURER ID : 0723087001)
Subject
Accounting Diploma
Datestamp
2021-09-07 06:21:42
Abstract :
Pajak merupakan kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang digunakan sebagai sumber dana yang diperuntukkan untuk pembangunan negara. Salah satu jenis pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan pajak dipungut atas penjualan atau pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Setiap bulan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat SPT Masa PPN yang berfungsi untuk melaporkan pembayaran, atau pelunasan pajak. Penulis mendapatkan tugas dari senior auditor KAP Benny, Tony, Frans & Daniel untuk merekonsiliasi antara PPN Masukan dan Keluaran PT WFH perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor umum dan supplier keperluan industri. Rekonsiliasi PPN merupakan proses mencocokkan transaksi perusahaan atau pencatatan perusahaan dengan informasi mengenai pajak yang telah dilaporkan berupa SPT Masa PPN. Kegiatan rekonsiliasi PPN bertujuan untuk mengetahui detail transaksi sebuah perusahaan dan faktor penyebab perbedaan yang terjadi. Rekonsiliasi PPN penting dilakukan untuk memastikan semua objek PPh atau PPN telah dihitung, dibayar, dan disetor dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. PT WFH mengalami PPN Kurang Bayar, disebabkan oleh PPN Keluaran lebih besar daripada PPN Masukan. Atas kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan PT WFH telah melakukan pembetulan SPT yang disebabkan adanya ketertinggalan pelaporan dan kesalahan perhitungan. Saran yang diberikan penulis agar proses rekonsiliasi yang dilakukan menggunakan website dikarenakan proses rekonsiliasi yang dilakukan secara manual dituntut lebih teliti dan waktu yang dikeluarkan lebih lama.