DETAIL DOCUMENT
Analisis rasio total benchmarking sebagai alat dalam menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan perpajakan pada industri makanan dan minuman yang terdaftar di BEI tahun 2012-2019
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Theresia Mega Yulianto (STUDENT ID : theresiamega30@gmail.com)
R. Hartono Rahardjo (LECTURER ID : 0730036601)
Lukas Surjaatmaja (LECTURER ID : 0719109301)
Subject
Accounting 
Datestamp
2021-09-14 04:03:16 
Abstract :
Rasio total benchmarking diciptakan dan ditetapkan sebagai alat bantu dan standar dalam mengukur kewajaran kinerja keuangan suatu perusahaan/ wajib pajak (WP). Rasio ini diciptakan dan ditetapkan pada tahun 2009 dalam Surat Ketetapan Dirjen Pajak SE-96/PJ/2009 dan telah digunakan sampai sekarang tanpa adanya perubahan dan pembaharuan sementara setiap tahun keadaan serta nilai ekonomi perusahaan selalu berubah-ubah setiap tahunnya. Penelitian kuantitatif deskriptif ini bertujuan untuk menggambarkan/ menguraikan suatu masalah tentang kewajaran rasio total benchmarking dalam menilai/ mengukur kinerja keuangan dan kepatuhan perpajakan serta menganalisis kewajaran kinerja keuangan industri sektor makanan & minuman berdasarkan dengan standar rasio total benchmarking. Objek penelitian adalah perusahaan industri sektor makanan & minuman yang terdaftar di BEI tahun 2012-2019. Sampel yang digunakan dalam penelitian sebanyak 26 perusahaan dengan kriteria telah terdaftar sebelum tahun 2019. Sumber data diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan. Teknik analisis data menggunakan Ms. Excel dengan menghitung rasio pada industri makanan & minuman dan kemudian dibandingkan dengan rasio total benchmarking Dirjen Pajak. Penelitian ini juga menganalisis relevansi rasio total benchmarking terhadap prinsip pemungutan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio total benchmarking dapat dikatakan kurang relevan karena hanya memenuhi 2 dari 5 prinsip, sehingga perlu adanya evaluasi dan pembaharuan. Berdasarkan analisis perbandingan, rasio total benchmarking masih dapat dikatakan relevan karena selisih rasio tidak melebihi perhitungan standar deviasi sebagai batas sehingga rasio total benchmarking masih dapat digunakan sebagai alat ukur kewajaran kinerja keuangan atau standar perhitungan rasio benchmarking wajib pajak walaupun terlihat tidak relevan pada rasio penyusutan sehingga perlu dilakukan penyelidikan lanjut terhadap rasio tersebut. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya