DETAIL DOCUMENT
Implementasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas komisi pemasaran di PT. T
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Immanuella Indah Christiani (STUDENT ID : ciimmanuellakk@gmail.com)
Ariston Oki Apriyanta Esa (LECTURER ID : 0707047401)
Subject
Accounting Diploma 
Datestamp
2021-09-16 07:59:54 
Abstract :
Pajak penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Pada PT.T ditemukan bahwa perusahaan tersebut melakukan kesalahan dalam pencatatan dan perhitungan PPh Pasal 21. Pembetulan dimulai dari pengecekan dan menganalisis Bukti Potong PPh 21 yang telah terbit, melakukan pencatatan ulang di pembukuan perusahaan, perhitungan ulang, pencatatan ulang di software pajak, memeriksa ulang, melakukan analisis dengan rekening perusahaan hingga mengumpulkan bukti pembayaran untuk melakukan pemindah bukuan. Dalam hal ini penulis menemukan bahwa kesalahan tersebut disebabkan oleh (1) tidak adanya pengecekkan ulang terhadap perhitungan; (2) tidak adanya pengecekkan ulang sebelum penerbitan Bukti Potong PPh 21; dan (3) adanya karyawan yang latar belakang pendidikannya berbeda dengan bidang yang dikerjakan selama bekerja di perusahaan tersebut. Dari uraian diatas dapat dijelaskan bahwa PT.T dapat melakukan pencatatan setelah perhitungan sudah diperiksa ulang dan dinyatakan benar, adanya pengecekkan ulang sebelum melakukan penerbitan Bukti Potong dan membimbing karyawan sehingga ada kontrol langsung dari orang yang lebih berpengaruh dari perusahaan tersebut. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya