Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
BAGUS WIJANARKO, NIM. 502016258
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-09-14 04:49:07
Abstract :
ABSTRAK
LEGALITAS PERKAWINAN CAMPURAN YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR INDONESIA DAN PEMBATALANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
OLEH
BAGUS WIJANARKO
Perkawinan adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan berkembang biak. Perkawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia tetapi juga terjadi pada tumbuhan dan hewan sebagai makhuk ciptaanNya. Walaupun demikian dibanding dengan makhluk lainnya, kelebihan manusia terletak pada kemampuan menalar.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah legalitas perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia menurut Undang-undang Nomor I Tahun 1974 ? dan Apakah alasan-alasan terjadinya pembatalan suatu perkawinan campuran menurut Undang-undang Nomor I Tahun 1974 ?
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui legalitas perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia dan pembatalannya. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah legalitas perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia menurut Undang-undang Nomor I Tahun 1974 dan Apakah alasan-alasan terjadinya pembatalan suatu perkawinan campuran menurut Undang-undang Nomor I Tahun 1974. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Menurut Undang-undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, legalitas perkawinan campuran yang berlangsung di luar Indonesia adalah sah apabila perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia serta tidak melanggar hukum negara di mana perkawinan itu berlangsung dan Alasan-alasan pembatalan perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor I tahun 1974 di antaranya adalah bahwa apabila pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan tidak dapat membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak tidak dipenuhi.
Kata Kunci : Legalitas, Perkawinan Campuran, Pembatalan