Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
YOGIE LIBRA FAHLEVI, 502016084
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-09-16 05:54:16
Abstract :
v
ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
YANG DIJADIKAN OBJEK PENCULIKAN MENURUT KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Oleh
YOGIE LIBRA FAHLEVI
Kejahatan penculikan menurut Pasal 328 KUHP, yaitu : Barangsiapa
melarikan (menculik) orang dari tempat kediamannya atautempat tinggalnya
sementara, dengan maksud untuk membawa dia di bawah penguasaannya atau di
bawah penguasaan orang lain dengan melawan hukum, atau untuk
menyengsarakan orang itu, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 12
(dua belas) tahun.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi obyek Kejahatan penculikan
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana ? dan Bagaimanakah
penindakan yang tidak dapat dilakukan terhadap pelaku kejahatan penculikan
yang dilakukan terhadap anak ?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif yang bersifat deskriptif.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di
bawah Umur Yang Dijadikan Objek Penculikan Menurut KUHPMengacu pada
Pasal 328, Pasal 329, Pasal 330, Pasal 331, Pasal Pasal 333 KUHP, maka terhadap
anak dibawah umur yang dijadikan objek penculikan dapat diberikan
perlindungan hukum atau dengan kata lain dijamin oleh hukum untuk tidak
diculik. Dan penindakan yang tidak dapat dilakukan terhadap pelaku kejahatan
penculikan yang dilakukan terhadap anak, jika terdakwa memenuhi syarat:Tidak
mampu memaksudkan suatu tujuan yang sadar. Tidak mampu untuk mengarahkan
kemauannya; atau tidak mampu untuk memahami dan menginsyafi sifat melawan
hukum dari tindakannya, Fungsi intelektual umum berada di bawah rata-rata yang
cukup berarti, yaitu ketidakstabilan mental pada seseorang untuk mengarahkan
kemauan atau kehendaknya dalam rangka pertanggungjawaban.
Kata Kunci : Perlinduangan Hukum, Penculikan, Anak dibawah Umur.