Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SISKA OKTRIANI, NIM. 502016239
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-10-24 06:55:42
Abstract :
ABSTRAK
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN
PERCERAIAN GHAIB DI PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
Oleh
SISKA OKTRIANI
Perceraian ghaib adalah perceraian yang salah satu pihak suami ataupun
isteri yang tidak diketahui lagi keberadaannya lebih dari tiga bulan. Adapun
permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah dasar pertimbangan majelis hakim
terhadap putusan perceraian ghaib di Pengadilan Agama Palembang ? dan
Bagaimana kekuatan putusan perceraian secara ghaib di Pengadilan Agama
Palembang ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang
bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Dasar pertimbangan majelis hakim terhadap
putusan perceraian secara ghaib di Pengadilan Agama Palembang, adanya
keterangan dari Kelurahan tempat tinggal Pemohon atau Penggugat yang
menyatakan bahwa suami atau isteri Pemohon atau Penggugat telah pergi dari
kediaman mereka dengan tidak memberitahukan alamat yang jelas dimana
keberadaanya, atas dasdar itulah pihak Pemohon atau Penggugat dapat
mengajukan gugatan secara ghaib. Dan Kekuatan putusan perceraian secara ghaib
di Pengadilan Agama Palembang, dasarnya adalah salah satu pihak meninggalkan
pihak lain selama 2 (dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa
lasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, sehingga setiap putusan
perceraian secara ghaib mempunyai hak eksekutorial sebagaimana putusan
perceraian yang benar-benar kedua belah pihaknya hadir dimuka persidangan.
Kata Kunci : Pertimbangan, Putusan, Hakim, Perceraian Ghaib.