DETAIL DOCUMENT
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN PERCERAIAN GHAIB DI PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SISKA OKTRIANI, NIM. 502016239
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-10-24 06:55:42 
Abstract :
ABSTRAK DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN PERCERAIAN GHAIB DI PENGADILAN AGAMA PALEMBANG Oleh SISKA OKTRIANI Perceraian ghaib adalah perceraian yang salah satu pihak suami ataupun isteri yang tidak diketahui lagi keberadaannya lebih dari tiga bulan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah dasar pertimbangan majelis hakim terhadap putusan perceraian ghaib di Pengadilan Agama Palembang ? dan Bagaimana kekuatan putusan perceraian secara ghaib di Pengadilan Agama Palembang ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Dasar pertimbangan majelis hakim terhadap putusan perceraian secara ghaib di Pengadilan Agama Palembang, adanya keterangan dari Kelurahan tempat tinggal Pemohon atau Penggugat yang menyatakan bahwa suami atau isteri Pemohon atau Penggugat telah pergi dari kediaman mereka dengan tidak memberitahukan alamat yang jelas dimana keberadaanya, atas dasdar itulah pihak Pemohon atau Penggugat dapat mengajukan gugatan secara ghaib. Dan Kekuatan putusan perceraian secara ghaib di Pengadilan Agama Palembang, dasarnya adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa lasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, sehingga setiap putusan perceraian secara ghaib mempunyai hak eksekutorial sebagaimana putusan perceraian yang benar-benar kedua belah pihaknya hadir dimuka persidangan. Kata Kunci : Pertimbangan, Putusan, Hakim, Perceraian Ghaib. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang