DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
PRISNO, NIM. 502014032
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-09-19 06:34:58 
Abstract :
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 Oleh PRISNO Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kedudukan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah bank menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009? dan Bagaimanakah bentuk perlindungan yang diberikan lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah bank menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Kedudukan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah bank menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 yaitu dapat mencegah kepanikan nasabah dengan jalan meyakinkan nasabah tentang keamanan simpanannya, juga berperan dalam melindungi nasabah kecil dari kerugian yang tidak bisa ditanggungnya apabila bank yang menjadi tempatnya menyimpan dana dilikuidasi serta berperan dalam penyelesaian dan penanganan bank gagal. Selain itu Lembaga Penjamin Simpanan berperan dalam upaya untuk meningkatkan disiplin pasar, yang pada akhirnya dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuk perlindungan yang diberikan lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah bank menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 adalah untuk memenuhi rasa aman nasabah dalam menyimpan dananya dalam tabungan. Walaupun nilai maksimal yang dijamin sebesar dua miliar rupiah, tentunya itu akan lebih memberikan rasa aman dan jaminan kepada nasabah bahwa apabila terjadi sesuatu dengan bank, maka dana para nasabah akan kembali. Kata Kunci: Nasabah Bank, Lembaga Penjamin Simpanan 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang