DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FINANCIAL LEASING KENDARAAN BERMOTOR DI PT. BUANA FINANCE Tbk PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
WIDIA NINGSIH, NIM. 91217006
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-09-17 03:49:32 
Abstract :
Penulisan dalam penelitian tesis ini membahas tentang Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Financial Leasing Kendaraan Bermotor Di PT. Buana Finance Tbk Palembang. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi bahwa perkembangan perekonomian dunia yang begitu cepat, dalam rangka peningkatan pelayanan dan penyediaan fasilitas kemudahan yang diadakan oleh para pelaku pasar, bukannya tidak beresiko bagi investasi, karenanya para investor lebih menyukai suatu produk pelayanan yang memiliki aspek legalitas, seperti suatu aturan atau perundang-undangan yang menjamin usaha yang dimaksud terutama dalam lembaga pembiayaan Leasing (perjanjian financial leasing kendaraan bermotor). Fasilitas yang diadakan oleh perusahan leasing, sangat meringankan konsumen/pasar maka leasing menjadi alternatif. Tetapi disisi lain begitu banyak permasalahan yang timbul akibat dari perjanjian leasing ini. Untuk itu menarik penulis melakukan penelitian pada permasalahan : 1. Bagaimanakah penerapan perlindungan hukum terhadap para pihak yang bersengketa dalam perjanjian financial leasing kendaraan bermotor pada PT. Buana Finance Tbk. Palembang ? 2. Apakah kendala-kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap para pihak yang bersengketa dalam perjanjian financial leasing kendaraan bermotor pada PT. Buana Finance Tbk. Palembang ? Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode penelitian hukum empiris / sosiologis, dengan menggunakan metode data yang diperoleh secara langsung di lapangan melalui wawancara secara terstruktur, data utama ini selanjutnya diolah sebagai bahan untuk mengadakan analisa pada bagian pembahasan. Dari hasil penelitian, 1) penerapan perlindungan hukum terhadap para pihak yang bersengketa dalam perjanjian finasial leasing kendaraan bermotor pada PT. Buana Finance Tbk. Cabang Palembang selaku kreditur dan debitur sangat lemah. Pada pihak kreditur apabila terjadi wanprestasi oleh debitur, sangat sulit bagi kreditur melakukan eksekusi obyek perjanjian, karena selain mekanisme perjanjian yang dibuat tidak dengan notarial, juga mekanisme jaminan tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Jaminan Fiducia. 2) Kendala-kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap para pihak yang bersengketa dalam perjanjian financial leasing kendaraan bermotor adalah obyek jaminan telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PT. Buana Finance, obyek jaminan hilang / musnah dan surat kuasa pengurusan pemblokiran STNK dan BPKB kepada perusahaan asuransi maka pihak PT. Buana Finance mengambil langkah-langkah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan menjadi dasar yang mengikat para pihak serta berlaku sebagai undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian, Financial Leasing 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang