Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
EKO AGUS SETIYO, NIM. 502014356
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-09-19 02:32:57
Abstract :
ABSTRAK
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPH)
Eko Agus Setiyo
Adapun permasalahan dari skripsi ini adalah : Bagaimana peraturan hukum tindak pidana pajak penghasilan berdasarkan undang-undang nomor. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh)? dan Apakah sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pajak penghasilan berdasarkan undang-undang nomor. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan?. Jenis penelitian hukum ini adalah ?penelitian hukum normatif? yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan diatas dapat didimpulkan bahwa : Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur tentang sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Secara umum, sanksi perpajakan yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dapat dikenai sanksi administrasi yang meliputi sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi administrasi kenaikan. Dan sanksi pidana yaitu : sanksi pidana kurungan,dan sanksi pidana penjara. Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang netral, stabil, adil, sederhana, serta memiliki kepastian hukum dan transparansi, dilakukan sejumlah peraturan yang harus dipahami wajib pajak yaitu: subjek pajak, objek pajak, penghasilan kena pajak, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Kata Kunci : Sanksi Pidana Perpajakan, Peraturan Perpajakan.