Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MUHAMMAD ROFIQ ALFARIDZI, NIM. 502016319
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2020-11-13 02:35:08
Abstract :
ABSTRAK
PEMBUKTIAN AKTA WAKAF HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT
OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF
Oleh
MUHAMMAD ROFIQ ALFARIDZI
Keberadaan Undang Undang Wakaf dalam perspektif ilmu perundangundangan merupakan payung hukum praktik perwakapan. Sasaran berlakunya ketentuan wakaf tersebut tidak semata terbatas bagi kalangan umat Islam Indonesia, melainkan berlaku mengikat terhadap setiap warga negara Indonesia.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana fungsi Akta Wakaf Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ?dan Bagaimana kekuatan pembuktian Akta Wakaf Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Fungsi akta wakaf hak atas tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf adalah sebagai akta otentik yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah melalui perbuatan hukum wakaf, dimana pemberi wakaf telah menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dan Kekuatan Pembuktian akta wakaf hak atas tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yaitu merupakan bukti yang sempurna, dalam arti bahwa ia tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian, ia merupakan suatu alat bukti yang mengikat dan sempurna diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya.
Kata Kunci : Pembuktian, Akta Wakaf, Hak Atas Tanah.