DETAIL DOCUMENT
SANKSI PIDANA DAN PIHAK YANG BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PEMALSUAN MEREK DI POLRESTABES PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
DWI OKA NATA BERO, NIM. 502016021
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-09-23 02:42:57 
Abstract :
ABSTRAK SANKSI PIDANA DAN PIHAK YANG BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PEMALSUAN MEREK DI POLRESTABES PALEMBANG OLEH DWI OKA NATA BERO Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui sanksi pidana dan pihak yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pemalsuan merek di Polrestabes Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Sanksi Pidana yang Dapat Dikenakan Terhadap Pihak yang Melakukan Pemalsuan Merek di Polrestabes Palembang dan Siapakah pihak yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pemalsuan merek. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pihak yang melakukan pemalsuan merek adalah : Sanksi pidana, kurungan dan pidana denda. Sanksi pidana kurungan paling berat 7 tahun penjara dan sanksi denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). dan Pihak yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana, pemalsuan merek adalah : Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Penyidikan, Pemalsuan, Merek 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang