Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
DWI OKA NATA BERO, NIM. 502016021
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-09-23 02:42:57
Abstract :
ABSTRAK
SANKSI PIDANA DAN PIHAK YANG BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PEMALSUAN
MEREK DI POLRESTABES PALEMBANG
OLEH
DWI OKA NATA BERO
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui sanksi pidana dan pihak yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pemalsuan merek di Polrestabes Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Sanksi Pidana yang Dapat Dikenakan Terhadap Pihak yang Melakukan Pemalsuan Merek di Polrestabes Palembang dan Siapakah pihak yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pemalsuan merek. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pihak yang melakukan pemalsuan merek adalah : Sanksi pidana, kurungan dan pidana denda. Sanksi pidana kurungan paling berat 7 tahun penjara dan sanksi denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). dan Pihak yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana, pemalsuan merek adalah : Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Penyidikan, Pemalsuan, Merek