Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ALFATHUR IMAM RAMADHAN, NIM. 502016232
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-09-23 04:10:48
Abstract :
ABSTRAK
Penulis Dosen Pembimbing
Alfathur Imam Ramadhan Dr. Muhammad Yahya Selma, SH. MH
Semakin berkembangnya kemajuan teknologi dan peradaban manusia yang diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat menunjukkan kemajuan peradaban manusia modern di era galobal sekarang ini. Dengan meningkatnya kesejahteraan dan perekonomian tersebut sudah barang tentu meningkat pula kebutuhan, baik kebutuhan rohani maupun kebutuhan jasmani dalam wujud materi semisal benda-benda bernilai mewah seperti kendaraan bermotor. Membludaknya pengguna kendaraan di jalan raya secara tidak langsung diikuti pula meningkatnya kepadatan dan kemacetan lalu lintas yang berdamfaknya banyak terjadi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Polri memiliki tugas untuk mengurusi lalu lintas dengan petugas Polantasnya tidak terkecuali di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota Ilir Barat II Palembang. Adapun permasalahan skripsi ini adalah:
1. Bagaimana upaya penanggulangan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota Ilir Barat II Palembang?
2. Apa faktor-faktor yang menjadi kendala Kepolisian Sektor Kota Ilir Barat II Palembang dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya?
Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yang bersifat ekplantoris. Penelitian ini menggunakan data-data lapangan (field research) dengan mengutamakan data primer. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (content analysis), untuk selanjutnya dikonstruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Hasil penelitiannya adalah: 1. Upaya Kepolisian Sektor Kota Ilir Barat II Palembang dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya adalah dilakukan dengan upaya pre-emtif (himbauan), upaya preventif (pencegahan), dan upaya represif (tindakan). 2. Faktor-faktor kendala Polsekta Ilir Barat II Palembang dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya, yaitu karena faktor kekurangan personil petugas, faktor masih adanya oknum aparat petugas yang mau menerima suap dan mengambil tindakan masih tebang pilih atau tidak tegas (faktor aparat), dan faktor sebagian anggota masyarakat yang kurang memiliki kesadaran hukum dan kurang patuh dengan aturan berlalu lintas yang berlaku
Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, Pelanggaran Lalu Lintas, Polantas.