DETAIL DOCUMENT
REKA ULANG TERHADAP PERBUATAN PELAKU PEMBUNUHAN TERKAIT PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK POLRESTABES PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SRI DARMAWAN, NIM. 502016075
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-09-23 05:05:10 
Abstract :
ABSTRAK REKA ULANG TERHADAP PERBUATAN PELAKU PEMBUNUHAN TERKAIT PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK POLRESTABES PALEMBANG Oleh SRI DARMAWAN Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana kedudukan reka ulang dalam Penyidikan tindak pidana oleh Polresta Palembang ?. dan Apakah akibat hukum reka ulang dalam Penyidikan tindak pidana oleh Polresta Palembang ?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kedudukan Reka Ulang dalam Penyidikan Tindak Pidana oleh Polrestabes Palembang, sebagai alat bukti surat dan mempunyai peranan yang penting, oleh karena itu dalam pembuatannya dilakukan sesegera mungkin setelah terjadinya tindak pidana. Sedangkan bagi hakim bahwa rekonstruksi hanya dijadikan penguat atas petunjuk dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa, sama halnya dengan apa yang diutarakan oleh hakim di atas tadi, rekonstruksi digunakan apabila terdakwa atau bahkan saksi membantah pada apa yang telah diutarakan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dan Akibat Hukum Reka Ulang Dalam Penyidikan Tindak Pidana oleh Polrestabes Palembang memberikan gambaran yang lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang duduk kejadian yang sebenarnya atau tentang kebenaran keterangan yang diperoleh baik dari saksi maupun tersangka dengan cara, kepada tersangka diperintahkan untuk memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana itu. Kata Kunci : Reka Ulang, Penyidikan, Pembunuhan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang