DETAIL DOCUMENT
IDENTIFIKASI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA PERAMPOKAN MELALUI SIDIK JARI YANG DITEMUKAN DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
AHMAD MARZUKI, NIM. 502016237
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-09-23 07:01:53 
Abstract :
ABSTRAK IDENTIFIKASI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA PERAMPOKAN MELALUI SIDIK JARI YANG DITEMUKAN DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA Oleh AHMAD MARZUKI Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah cara mengidentifikasi korban dan pelaku tindak pidana perampokan melalui sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) 2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam mengidentifikasi korban dan pelaku pidana perampokan melalui sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk mengetahui cara mengidentifikasi korban dan pelaku tindak pidana perampokan melalui sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam melakukan identifikasi korban dan pelaku perampokan melalui sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Maka jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknis pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikonstruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Fungsi sidik jari dalam mengidentifikasi korban dan pelaku tindak pidana sangat penting untuk mengungkap atau membuktikan korban dan pelaku secara ilmiah. Identifikasi sidik jari berfungsi sebagai sarana atau alat bukti pembantu alat bukti lain. Sedangkan fungsi lain dari identifikasi sidik jari adalah termasuk dalam alat bukti keterangan ahli (yang memberikan keterangan dari hasil identifikasi). Akibat hukum bagi pelaku / terdakwa (yang salah identitas akibat salah dalam mengidentifikasi sidik jari pada saat penyelidikan dan penyidikan) dalam persidangan yaitu dakwaan batal demi hukum (Pasal 143 ayal3 KUHAP) dan dikembalikan ke Kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan ulang terhadap kasus yang sama. 2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi pihak kepolisian dalam menggunakan sidik jari sebagai sarana identifikasi korban dan mengungkap pelaku tindak pidana adalah : (1) faktor di TKP yang terdiri dari : cuaca buruk, binatang buas atau mikroorganisme, masyarakat yang merusak TKP, kecerobohan penyidik atau petugas identifikasi, tersangka yang merusak TKP, kurangnya data warga/ masyarakat di kepolisian; dan (2) faktor di luar TKP. Kata Kunci : Perampokan, Sidik Jari, dan Tempat Kejadian Perkara 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang