DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PENGANIAYAAN DALAM KONFLIK LAHAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
DEWA JAGAT SATRIA, NIM : 502015322
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-09-30 06:28:55 
Abstract :
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PENGANIAYAAN DALAM KONFLIK LAHAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan Dalam undang undang republik indonesia nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana (Konflik lahan). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam pemeriksaan perkara pidana serta apa faktor penghambat perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam perkara pidana. Metode Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari Undang undang perlindungan saksi dan korban sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan (1) dalam memberikan perlindungan hukum secara preventif peraturan yang di buat untuk melindungi saksi dan korban agar terhindar dari ancaman pada saat memberikan keterangan pada saat pemeriksaan perkara pidana saksi dan korban merasa aman tidak ada tekanan dari pihak manapun dan saksi juga bebas memberikan keterangan di hadapan aparat penegak hukum tanpa adanya unsur paksaan, sedangkan perlindungan secara represif yaitu hukuman tambahan ini di buat agar para tersangka atau terdakwa merasa jera sehingga tidak ada lagi korban penganiayaan terhadap saksi dan korban dalam pemeriksaan perkara pidana. (2) alasan saksi dan korban dalam pemeriksaan perkara pidana harus diberikan perlindungan karena mereka yang memberikan kesaksian bisa menyangkut nyawa seseorang banyak saksi yang justru menjadi korban setelah saksi tersebut memberikan keterangannya terhadap suatu perkara. Faktor masyarakat, hukum, aparat penegak hukum serta sarana dan fasilitas juga sangat berpengaruh dalam memberikan perlindungan saksi dan korban. Saran dalam penulisan skripsi ini agar perlindungan hukum terhadap saksi dalam pemeriksaan perkara pidana berjalan dengan baik berkaitan dengan hak-hak yang diperoleh, serta aparat penegak hukum yang harus bersifat netral dalam pengayoman saksi dan korban dan perlindungan juga harus di berikan kepada saksi tanpa harus saksi tersebut meminta terlebih dahulu perlindungan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Saksi dan Korban, Pemeriksaan Perkara Pidana 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang