Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ALEX YULIANSAH, NIM. 502013057
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-10-17 00:17:29
Abstract :
ABSTRAK
PENGHENTIAN PENUNTUTAN HAK MENUNTUT
HUKUMAN DALAM PERKARA PIDANA
OLEH
ALEX YULIANSAH
Dalam hubungan dengan hak penuntutan, dengan ketentuan hukuman negara kita dikenal dengan adanya asas legalitas yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas ini menyatakan: tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas ketentuan aturan dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Untuk mengetahui dan menjelaskan cara penghentian penuntutan hak menuntut hukuman dalam perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor penyebab gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami cara penghentian hak menuntut hukuman dalam perkara pidana adalah: Jaksa penuntut umum mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan. Salinan surat penetapan penghentian penuntutan disampaikan kepada tersangka, pejabat rumah tahanan negara (bila sedang ditahan), penyidik dan kepada hakim.
Faktor-faktor penyebab gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana adalah: (a) Nebis in idem, (b) matinya pelaku tindak pidana, dan (c) kadaluarsa.
Kata kunci: Penghentian penuntutan hak menuntut hukuman pidana.