Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
IRZA PANDAKI CHANIAGO, NIM. 502017162
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2021-05-03 03:53:47
Abstract :
Permasalahan hukum pidana banyak dibicarakan dan menjadi sorotan, masyarakat pada umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara-perkara ringan tersebut ancaman hukumannya tidak sebanding dengan nilai barang yang dicuri pelaku. Sehingga tindak pidana pencurian ringan yang harusnya diancam dengan Pasal 364 KUHP yang berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2012 harus diancam dengan Pasal 362 KUHP. Alasan hakim tidak menerapkan Pasal 364 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2012 karena dalam kasus ini terdapat pengulangan tindak pidana. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu hasil putusan Pengadilan Negeri Baturaja terhadap kasus pencurian dengan nilai kerugian yang ringan. Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum Empiris, yang diteliti awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer dilapangan.
Peraturan Mahkamah Agung merupakan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung terhadap permasalahan teknis yudisial , terutama dalam mengisi kekosongan hukum atau terhadap keberlakukan Undang-Undang yang belum pernah ada peraturan organiknya, yang struktur susunannya menyerupai struktur susunan Undang-Undang.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui pertimbangan Hakim pada Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan memutus perkara ini tidak dapat diterapkan Pasal 364 KUHP dengan acara pemeriksaan cepat yang berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 karena perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan pengulangan tindak pidana, meskipun didalam Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2012 tidak disebutkan pengecualian terhadap perbuatan pengulangan tindak pidana, namun secara tegas hal tersebut diatur didalam Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Penerapan Peyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat serta Penerapan Keadilan Restoratif. Sehingga hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dirasa pantas dijatuhkan kepada pelaku, meskipun dari sisi pelaku putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan