DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA TNI AD YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI DI POMDAM II/SRIWIJAYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ZUHRIA APRIANTI, NIM: 502017298
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-05-04 04:00:30 
Abstract :
ABSTRAK PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA TNI AD YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI DI POMDAM II/SRIWIJAYA Zuhria Aprianti Asas Praduga tak bersalah adalah setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penerapan asas praduga tak bersalah telah diatur dalam undang-undang namun dalam prakteknya dilapangan masih dijumpai oknum polisi militer yang kurang menghormati pelaksanaan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palembang, yakni di Pomdam II/Sriwijaya dengan menggunakan metode penelitian empiris. Adapun data yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan teknik tanya jawab (wawancara) langsung dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca dokumen dan peraturan serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan materi yang akan dikemukakan dalam skripsi. Setelah semua data terkumpul, data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya disajikan secara deskriptif yaitu mencari dan mengumpulkan data yang ada hubungannya dengan obyek dan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa telah diterapkan asas praduga tak bersalah pada tahap penyidikan tindak pidana desersi, penyidik telah melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang, tersangka tetap dianggap anggota TNI AD dan tetap mendapatkan tunjangan gaji sebelum keluarnya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, telah dilakukan penangkapan dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik dengan surat perintah berdasarkan surat keputusan. Keterangan tersangka kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan/atau bentuk apapun. Dan dalam penerapan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu pertama faktor hukum tidak ada yang bermasalah, aturannya sudah jelas seperti yang diatur dalam undang-undang, kedua faktor penegak hukum, telah disidik oleh pihak yang berwenang, ketiga faktor sarana dan fasilitas, telah didukung oleh sarana dan fasilitas yang memadai. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang