DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM JAMINAN FIDUSIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RUSDYANSAH, NIM. 502013049
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2019-09-19 04:17:59 
Abstract :
Salah satu bentuk agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan adalah jaminan fidusia. Konstruksi jaminan fidusia menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah: pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut dalam penguasaan pemilik benda. Untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan akta notaris dalam jaminan fidusia, dan juga untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukumnya jika akta jaminan fidusia tidak dibuat di hadapan notaris. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kedudukan akta notaris dalam jaminan fidusia adalah: sebagai alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, atau perbuatan hukum untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum maupun sebagai syarat sahnya suatu peristiwa hukum yaitu jaminan fidusia. Kekuatan hukumnya jika jaminan fidusia tidak dibuat dihadapan notaris adalah: bahwa perjanjian fidusia tersebut tidak bersifat otentik tetapi hanya sebagai akta di bawah tangan, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk dikategorikan sebagai jaminan fidusia, dan tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur yang lain. Kata kunci: Kedudukan akta notaris dalam jaminan fidusia. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang