Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M. RUDI KURNIAWAN, NIM. 502014283
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-09-23 04:51:35
Abstract :
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku delik penghinaan melalui media sosial. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah yang membedakan Delik Penghinaan Menurut Kitab Undang - Undang Hukum pidana dengan Delik Penghinaan Menurut Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Delik Penghinaan melalui Media Sosial. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian
hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak
berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Secara umum, Penghinaan diatur di dalam pasal 310 ? 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun secara khusus, penghinaan melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang- undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang mana perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Delik penghinaan menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dibagi menjadi penggolongan delik penghinaan, pemaknaan atas unsur diketahui oleh umum terkait penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE dan berbeda pula dalam pengaturan ancaman pidananya. dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku delik Penghinaan melaui media sosial dapat dimintakan apabila telah memenuhi syarat: 1) Dapat menginsafi (mengerti) makna perbuatannya dalam alam kejahatan, 2) Dapat menginsafi bahwa perbuatanya di pandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat, 3) Mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya terhadap perbuatan tadi. Untuk adanya kesalahan sehingga seseorang itu dapat dipidana harus ada: 1) melakukan perbuatan pidana, 2) diatas umur tertentu mampu bertanggungjawab, 3) mempunyai bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, 4) tidak adanya alasan pemaaf. Selain memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, pelaku juga harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni : a. Setiap orang; b. dengan sengaja dan tanpa hak; c. Menyebarkan informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
kata kunci: pidana, media sosial