Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
PUTRI MEIRISKY, NIM. 502015237
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2019-09-23 06:10:11
Abstract :
Faktor yang dapat menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam
menentukan tuntutan pidana kepada pelaku tindak pidana, yaitu salah satunya
dapat berupa faktor perbuatan dari pelaku kejahatan itu sendiri. Hal ini cukup
objektif, mengingat perbuatan itu tergolong sebagai perbuatan atau delik pidana
berat maupun delik pidana ringan.
Untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum
dalam menentukan tuntutan kepada pelaku tindak pidana, dan juga untuk
mengetahui dan memahami faktor-faktor yang menjadi pertimbangan jaksa
penuntut umum dalam menentukan tuntutan kepada pelaku tindak pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami hubungan antara rahasia dagang
dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi adalah : karena untuk
mengungkapkan informasi rahasia dagang juga perlu dilihat sejauh mana
kepentingan kosumen dilanggar oleh pelaku usaha, apakah telah membahayakan
keselamatan masyarakat. Pasal 5 Undang-undang Rahasia Dagang menyebutkan
bahwa; perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang adalah
apabila tindakan pengungkapan rahasia didasarkan kepada kepentingan
pertahanan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan adanya
ketentuan tersebut berarti keharusan pengungkapan rahasia dagang bukanlah
pelanggaran rahasia dagang.
Informasi yang dikategorikan sebagai rahasia dagang adalah : informasi
yang memiliki karakteristik seperti : (a) informasi yang tidak diketahui oleh
kalangan umum, (b) informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis, (c) informasi
yang memiliki nilai ekonomi.
Kata kunci : Hubungan rahasia dagang dengan hak konsumen atas informasi.