Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SISKA NASRIWATI, NIM. 502015219
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2019-09-23 06:19:11
Abstract :
Ada dua wujud perlindungan hukum untuk pekerja anak didalam undangundang
Nomor 13 Tahun 2003, yaitu pembatasan dan pelarangan. Pembatasan
merupakan persyaratan yang dibebankan kepada pengusaha atau pihak-pihak
tertentu jika ada pekerja anak, sedangkan pelarangan merupakan peniadaan halhal
tertentu jika ada pekerja anak.
Untuk mengetahui dan menjelaskan perlindunga hukum terhadap pekerja
anak menurut undang-undang ketenagakerjaan, dan juga untuk mengetahui dan
memahami hak-hak pekerja anak menurut undang-undang ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami perlindungan hukum terhadap
pekerja anak menurut undang-undang ketenagakerjaan adalah harus ada izin
tertulis dari orang tua atau walinya, perjanjian kerja antara pengusaha dengan
orang tua atau walinya hanya melakukan pekerjaan ringan, waktu kerja maksimal
3 (Tiga) jam per hari, waktu kerja harus siang hari, pekerjaan yang dilakukan oleh
anak tidak boleh menganggu waktu sekolah, harus ada jaminan keselamatan kerja,
harus ad kesehatan kerja, ada hubungan kerja yang jelas, menerima upah sesuai
dengam ketentuan yang berlaku.
Hak-hak pekerja anak menurut undang-undang ketenagakerjaan adalah
hak kelangsungan hidup, hak atas perlindungan, hak untuk berkembang.
Kata kunci : Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak.