Abstract :
Rumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah bagaimanakah perlakuan
akuntansi pembiayaan rahn (gadai emas) berdasarkan PSAK 107 Pada PT
Pegadaian Cabang Syariah Simpang Patal Palembang?. Tujuan dari penelitian
untuk mengetahui perlakuan akuntansi pembiayaan rahn (gadai emas) berdasarkan
PSAK 107 Pada PT Pegadaian Cabang Syariah Simpang Patal Palembang.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif
kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang
dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akuntansi atas pembiayaan rahn di
Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang belum sepenuhnya sesuai
dengan PSAK 107 dalam hal pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah karena
dalam Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang tidak melakukan
perbaikan obyek ijarah melainkan hanya menyimpan marhun saja.
Kata Kunci: Gadai Syariah (Rahn), PSAK 107