DETAIL DOCUMENT
PERSYARATAN PERNYATAAN PAILIT DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PERSEKUTUAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
NOVITA PRIMA, NIM. 502015305
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2019-09-30 04:50:20 
Abstract :
Tujuan yang bermaksud untuk menelusuri syarat-syarat pailit dan akibat hukumnya terhadap persekutuan yang tidak berbadan hukum. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah yang menjadi persyaratan pernyataan pailit bagi persekutuan yang tidak berbadan hukum dan Bagaimanakah akibat hukum terhadap persekutuan yang tidak berbadan hukum yang pailit. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : persyaratan pernyataan pailit bagi persekutuan yang tidak berbadan hukum, yaitu : Permohonan harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek, Apabila diajukan oleh seorang debitor yang menikah, maka permohonan didasarkan atas persetujuan suami atau isterinya, Wajib membayar Panjar Biaya perkara di Kepaniteraan sebagaimana lazimnya suatu perkara perdata. Dan Akibat hukum dari pernyataan pailit. Secara umum antara lain: Boleh dilakukan kompensasi sebagiman termuat dalam Pasal 52, 53, 54, Kontrak timbal balik boleh dilanjutkan Pasal 36, Berlaku penangguhan eksekusi (Pasal 56 a ayat 1), Berlaku Actio Paulina (Pasal 41), Berlaku sitaan umum atas seluruh harta debitor (Pasal 19, 20 56), Debitor kehilangan hak mengurus (Pasal 22) kata kunci: pailit, persekutuan 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang