Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RINA SURYANI, NIM. 502015453
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2019-10-01 03:09:01
Abstract :
Tujuan yang bermaksud untuk perlindungan hukum bagi pengarang
terhadap hak ciptanya dan sanksi bagi pelanggar hak cipta menurut undangundang
nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Untuk itu permasalahan
dalam penelitian ini adalah : Berapa Lama Masa Perlindungan Hukum
Bagi Pengarang Terhadap hak ciptanya Menurut Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Sanksi-sanksi Apa Sajakah yang
Dapat Dikenakan Terhadap Pelanggar Hak Cipta. Penulisan skripsi ini
tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga
tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat
disimpulkan : Masa perlindungan hukum yang diatur dalam Undangundang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sifatnya sangat variatif.
Pengaturan Undang-undang Hak Cipta masa perlindungan tersebut dibagi
ke dalam 3 (tiga) bagian yaitu : a. Pertama, untuk ciptaan berupa buku,
pamflet, dan semua karya tulis lainnya, drama atau drama musikal, tari dan
koreografi, segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat dan seni
patung, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur,
ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lainnya, alat peraga, peta,
terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup
pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (limapuluh) tahun setelah
pencipta meninggal dunia; b. Kedua, untuk ciptaan berupa program
komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil
pengalihwujudan dilindungi selama 50 (limapuluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan; c. Ketiga, untuk ciptaan yang ada pasal 10 ayat (2) UU Hak
Cipta dilindungi tanpa batas waktu dan Pasal 11 ayat (1) dan (3) UU Hak
Cipta dilindungi sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Dan
Menurut Pasal 56 dan 57 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta menagtur bahwa apabila Pemegang Hak Cipta mengalami
kerugian atas suatu hal atau telah terjadinya suatu pelanggaran terhadap
Ciptaan, maka Pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi
kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta
penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan tersebut. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pihak yang dengan itikad
baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluannya sendiri
dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan
yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
kata kunci: hak cipta, undang-undang