Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
JEPRI SUSANTO, NIM. 502015255
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2019-10-03 03:58:32
Abstract :
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat.Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Manfaat asuransi sangat penting dan besar pada masa sekarang ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menggambarkan dan menganalisis mengenai faktor-faktor penghambat transaksi asuransi secara online.Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu dengan mengadakan penelitian lapangan dengan mengumpulkan data-data dari pihak-pihak yang bersangkutan, serta literatur-teratur atau kepustakaan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah faktor-faktor penghambat transaksi asuransi secara online? dan apakah hak-hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi online tersebut pailit? Pengolahan data yang dilakukan dengan cara mengolah dan menganalisis data yang telah dikumpulkan secara tekstual, lalu dikonstruksikan secara kualitatif, untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian: 1) faktor-faktor penghambat transaksi secara online adalah Tidak semua dari calon nasabah mengerti dalam melakukan transaksi asuransi secara online. Nasabah belum memahami tentang cara pengabsahan polis asuransi online. Nasabah belum mengetahui cara mengklaim asuransi apabila asuransi online pailit.Belum adanya aturan dalam peraturan perundang-undangan secara khusus mengatur asuransi online.2) hak-hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi online tersebut pailit adalah Pemegang polis akan mendapatkan harta pailit dari perusahaan asuransi tersebut sesuai dengan perjanjian yang terdapat dalam polis asuransi, sehingga nasabah tak perlu khawatir apabila perusahaan asuransi tersebut pailit. Pemegang polis mendapatkan hak lebih tinggi atau utama saat pembagian hutang dari pihak asuransi apabila perusahaan asuransi tersebut pailit.
Kata kuci: Faktor penghambat, Asuransi Online, Hak-hak Nasabah