DETAIL DOCUMENT
PERAN MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKERAN DALAM MENENTUKAN TERJADINYA TINDAKAN MAL PRAKTEK DOKTER
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
HERU KING TORIVICTOR, NIM. 502015002
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-10-03 04:12:21 
Abstract :
Apabila seorang dokter telah melakukan malpraktek atau kesalahan profesional, maka secara teoritis hukum pidana, tindakan dokter tersebut dapat dikatakan telah melakukan suatu peristiwa atau perbuatan pidana, hal ini disebabkan telah memenuhi unsur-unsur dan perbuatan pidana. Untuk mengetahui dan menjelaskan peran majelis kehormatan etik kedokteran dalam menentukan terjadinya tindakan malpraktek dokter, dan juga untuk mengetahui dan memahami kegunaan rekomendasi majelis kehormatan etik kedokteran dalam hal terjadinya malpraktek dokter. Berdasarkan hasil penelitian dipahami peran majelis kehormatan etik kedokteran dalam menentukan terjadinya tindakan malpraktek dokter adalah: tidak hanya terbatas pada masalah-masalah pelanggaran etik kedokteran saja, juga mempunyai hak untuk menilai masalah malpraktek. Apabila terjadi pelanggaran etik maka MKEK akan memberikan peringatan secara lisan atau tertulis, MKEK bukan merupakan badan pemutus perkara malpraktek. Kegunaan rekomendasi majelis kehormatan etik kedokteran dalam hal terjadinya malpraktek dokter adalah: sangatlah diperlukan untuk menentukan apakah ada malpraktek dokter atau kesalahan yang dilakukan dokter dengan indikasi medis atau bukan indikasi medis yang menyebabkan kematian atau cideranya seseorang. Dalam hal MKEK melakukan penelitian mengenai kesalahan prosedur atau pelanggaran atansar profesi yang ada, maka rekomendasi ini merupakan langkah awal untuk melakukan penyelidikan, namun apabila ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran profesi, bukan berarti penyidik tidak dapat melakukan penyelidikannya. Kata kunci: Peran MKEK dalam menentukan tindakan malpraktek dokter 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang