A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionscqhaefbbtllua5v2anspsa6bkbpsm9m): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
NANANG KUSWANTO, NIM. 502015029
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-10-04 02:58:31 
Abstract :
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahuitindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Apakah akibat hukum Badan Usaha yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatifyang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan :Unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu : a. Setiap orang; b. yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya; c. melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; e. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda. Dan Akibat hukum Badan Usaha yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu selain pidana penjara dan denda, juga dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c. Perbaikan akibat tindak pidana; d. Kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. Penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. kata kunci: tindak pindana, pencemaran lingkungan hidup 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: