Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
HEKSI VALERI, NIM. 502015125
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-10-10 04:55:07
Abstract :
Putusan bebas, berarti terdakwa dijatuhi putusan bebas atau dinyatakan bebas dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau acquittal. Inilah pengertian terdakwa diputus bebas, terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, dalam arti dibebaskan dari penahanan, tegasnya terdakwa ?tidak dipidana?.
Untuk mengetahui dan menjelaskan alasan hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa dalam tindak pidana korupsi, dan juga untuk mengetahui dan memahami terdakwa yang dalam tahanan diberikan putusan bebas oleh hakim dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami alasan hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa dalam tindak pidana korupsi adalah: (a) tidak memenuhi asas pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Pembuktian yang diperoleh di persidangan, tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa dan sekaligus kesalahan terdakwa yang tidak cukup terbukti itu, tidak diyakini oleh hakim. (b) tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian. Kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa hanya didukung oleh satu alat bukti saja, sedangkan menurut Pasal 183 KUHAP, agar cukup membuktikan kesalahan seorang terdakwa, harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Permintaan ganti rugi terdakwa berada dalam tahanan yang diberikan putusan bebas oleh hakim adalah: sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 95 dan 96 KUHAP jo pasal 7 dan Pasal 9 PP 27 Tahun 1983.
Kata kunci : Pemberian putusan bebas kepada terdakwa tindak pidana korupsi.