Abstract :
Tindak pidana pembunuhan merupakan gangguan terhadap ketentraman
masyarakat dan ketertiban negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan di Desa
Payolingkung Kabupaten Ogan Ilir (Studi Putusan Nomor: 479/ PID.B/2014/ PN
Kag)? Dan 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim tentang hal-hal yang
memberatkan dan meringankan pidana dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa pembunuhan di Desa Payolingkung Kabupaten Ogan Ilir (Studi Putusan
Nomor: 479/ PID.B/2014/ PN Kag)?. Metode penelitian yang digunakan adalah
Penelitian hukum yuridis Normatif. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil
penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan hukum pidana terhadap pelaku
pembunuhan di Desa Payolingkung Kabupaten Ogan Ilir (Studi Putusan Nomor:
479/ PID.B/2014/ PN Kag) telah dilakukan dan cukup optimal dilihat dari putusan
hakim secara Primair Perbua tan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 338 KUHP dan Subsidiair, Perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan 2) Hal-hal yang
menjadi pertimbangan Majelis Hakim tentang hal-hal yang memberatkan dan
meringankan pidana dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pembunuhan
di Desa Payolingkung Kabupaten Ogan Ilir putusan Perkara nomor 479/
PID.B/2014/ PN Kag yaitu berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan
psikologis.
Kata Kunci: putusan hakim, tindak pidana, pembunuhan