DETAIL DOCUMENT
STATUS HUKUM TERHADAP ISTRI YANG BEKERJA MENURUT HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
FALASIFAH JAMIL, NIM. 502015329
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2019-10-22 06:33:35 
Abstract :
Melihat fakta yang ada di lapangan, banyak dijumpai bahwa istri ikut andil dalam dunia kerja. Meskipun nafkah merupakan tanggung jawab suami, namun perihal ekonomi keluarga saat ini, tidak hanya monopoli suami melainkan juga istri. Dengan bekerjanya istri maka istri memiliki beban ganda (double burden) selain sebagai ibu rumah tangga, juga sebagai pencari nafkah. Baik itu sebagai pencari nafkah utama ataupun hanya sekedar membantu suami. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Status Hukum Terhadap Istri yang Bekerja menurut Hukum Islam. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu Bagaimana Konsep istri yang Bekerja menurut Hukum Islam dan Bagaimana Status Harta Hasil Hasil Usaha Istri yang Bekerja menurut Hukum Islam. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif dengan cara mengkaji dan menganalisa bahan-bahan kepustakaan berupa literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, adapun jenis penilitian tersebut bersifat deskriptif guna memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu pada saat tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep istri yang bekerja menurut hukum Islam dapat tergolong menjadi jaiz, sunnah, makruh, fardu, dan haram, sesuai dengan keadaan yang meliputi istri. Selain itu hukum Islam tidak tidak terdapat larangan istri bekerja, yang terpenting bekerjanya istri sesuai dengan syariat yang ada. Selanjutnya, harta hasil usaha istri yang bekerja dalam hukum Islam termasuk dalam Syirkah (perkongsian), sebab dalam hukum Islam tidak dikenal istilah harta bersama. Kata Kunci: Hukum Islam, Istri Bekerja 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang