Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
FALASIFAH JAMIL, NIM. 502015329
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2019-10-22 06:33:35
Abstract :
Melihat fakta yang ada di lapangan, banyak dijumpai bahwa istri ikut andil dalam
dunia kerja. Meskipun nafkah merupakan tanggung jawab suami, namun perihal
ekonomi keluarga saat ini, tidak hanya monopoli suami melainkan juga istri.
Dengan bekerjanya istri maka istri memiliki beban ganda (double burden) selain
sebagai ibu rumah tangga, juga sebagai pencari nafkah. Baik itu sebagai pencari
nafkah utama ataupun hanya sekedar membantu suami.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Status Hukum Terhadap Istri yang
Bekerja menurut Hukum Islam. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu
Bagaimana Konsep istri yang Bekerja menurut Hukum Islam dan Bagaimana
Status Harta Hasil Hasil Usaha Istri yang Bekerja menurut Hukum Islam.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
metode penelitian normatif dengan cara mengkaji dan menganalisa bahan-bahan
kepustakaan berupa literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan
permasalahan yang akan dibahas, adapun jenis penilitian tersebut bersifat
deskriptif guna memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukum yang
berlaku di tempat tertentu pada saat tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep istri yang bekerja
menurut hukum Islam dapat tergolong menjadi jaiz, sunnah, makruh, fardu, dan
haram, sesuai dengan keadaan yang meliputi istri. Selain itu hukum Islam tidak
tidak terdapat larangan istri bekerja, yang terpenting bekerjanya istri sesuai
dengan syariat yang ada. Selanjutnya, harta hasil usaha istri yang bekerja dalam
hukum Islam termasuk dalam Syirkah (perkongsian), sebab dalam hukum Islam
tidak dikenal istilah harta bersama.
Kata Kunci: Hukum Islam, Istri Bekerja