DETAIL DOCUMENT
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PENYIARAN IKLAN OLEH KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
EDO MAHANDARA, NIM. 502015121
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2019-10-23 04:51:45 
Abstract :
Dewasa ini bisa kita lihat banyak sekali iklan-iklan yang melakukan pelangaran terhadap etika periklanan, sayangnya terdapat kesan bahwa komisi penyiaran indonesia (KPI) tidak berani untuk menerapkan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi, bahkan seolah olah dapat ?dipermainkan? oleh lembaga penyiaran. Kehkawatiran utama yang menghalangi KPI untuk bertindak ditengarai pada ketakutan dinyatakan sebagai ?otoritas pembredelan media? yang sangat bertentangan dengan pers. Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta penyiaran iklan oleh komisi penyiaran indonesia, dan juga untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap hak cipta penyiaran iklan oleh komisi penyiaran indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran hak cipta penyiaran iklan oleh komisi penyiaran indonesia adalah berupa: (a) teguran tertulis, (b) penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, (c) pembatasan durasi dan waktu siaran, (d) denda administratif, (e) pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, (f) tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaran penyiaran, (g) pencabutan izin penyelengaraan penyiaran. Perlindungan hukum terhadap hak cipta penyiaran iklan oleh komisi penyiaran indonesia adalah: (a) pengumuman sesuatu ciptaan penyiaran radio atau televisi yang diselengarakan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan keentuan bahwa kepada pemegang hak cipta itu diberi ganti rugi yang layak, (b) badan penyiaran radio atau televisi yang berwenang untuk menggumumkan ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang mengabadikan dalam ciptaan itu dengan alat-alatnya sendiri dan semata- mata untuk radio dan televisinya sendiri, dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya badan penyiaran tersebut memberikan ganti rugi yang layak kepada pemegang hak cipta yang bersangkutan. Kata kunci: Sanksi pelanggaran hak cipta penyiaran iklan oleh KPI 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang