DETAIL DOCUMENT
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT BERDASARKAN SURAT KUASA PENGGUGAT ATAU TERGUGAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI MUKA PERSIDANGAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RIFKY YOGA PRATAMA, NIM. 502015314
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2019-10-29 04:21:01 
Abstract :
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah yang menjadi hak dan kewajiban advokat berdasarkan surat kuasa penggugat atau tergugat dalam penyelesaian perkara perdata di muka persidangan ? dan Apakah akibat hukumnya apabila advokat wanprestasi melaksanakan kewajibannya dalam penyelesaian perkara perdata di muka persidangan?. Jenis penelitian hukum ini adalah ?penelitian hukum sosiologis? yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada di perpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Hak dan kewajiban advokat berdasarkan surat kuasa penggugat atau tergugat dalam penyelesaian perkara perdata di muka persidangan, yaitu : Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan perundang-undangan. Advokat dalam menjalankan tugas profesi dilarang membedakan perlakukan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dan kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kliennya. Dan Akibat hukumnya apabila advokat wanprestasi melaksanakan kewajibannya dalam penyelesaian perkara perdata di muka persidangan, Dari segi hukum perdata maka advokat yang melanggar perjanjian yang telah dibuat dengan klien maka advokat dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, apabila advokat diduga melakukan wanprestasi (tidak melakukan kewajiban sepenuhnya, melakukan kewajiban tapi sebagian, menjalankan kewajiban tapi bukan di dalam perjanjian), maka klien dapat menuntut secara perdata kepada advokat yang bersangkutan. Apabila advokat tersebut dinyatakan bersalah, maka hakim akan membuat keputusan perkaranya, maka ganti kerugian dalam bidang perdata yang ditetapkan oleh hakim itulah yang merupakan tanggung jawabnya. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Denda, Tindak Pidana Korupsi. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang