DETAIL DOCUMENT
PENGGABUNGAN PEMERIKSAAN GUGATAN GANTI KERUGIAN DENGAN PERKARA PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RINALDI, NIM. 502014444
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-11-02 03:17:58 
Abstract :
Penggabungan pemeriksaan dan putusan ganti kerugian dengan perkara pidana sekaligus, sesuai dengan "asas keseimbangan" yang digariskan KUHAP, tidak hanya mementingkan perlindungan hak dan martabat terdakwa saja, tetapi juga memberikan perlindungan kepada kepentingan orang lain, dalam hal ini kepentingan orang yang telah menderita kerugian yang di akibatkan olen tindak pidana yang di lakukan terdakwa. Untuk mengetahui dan menjelaskan gugatan ganti kerugian yang bagamanakah yang dapat digabungkan dengan perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami kapan batas waktu mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian di pahami gugatan ganti kerugian dapat digabungan dengan perkara pidana hanyalah gugatan atas ganti rugi secara materil timbul sebgai akibat dari perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam perkara pidana yang bersangkutan. Batas waktu mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian dengan pemeriksaan perkara pidana adalah:(a) jika perkara pidananya di periksa dengan acara pemeriksaan biasa, maka gugatan hanya dapat di ajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana,(b) jika perkara pidananya diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat, maka gugatan ganti rugi dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan. Kata kunci: penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang