DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG BILYET GIRO MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/41/PBI/2016 TENTANG BILYET GIRO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
SEPTA SYAIDINANSYAH PRATAMA, NIM. 502015355
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2019-11-04 04:47:55 
Abstract :
Bilyet giro adalah surat perintah pemindah bukuan dan nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan, untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain. Perlindungan hukum terhadap pemegang bilyet giro menurut peraturan bank Indonesia diatur dalam Pasal 1, 2, 3, 4 peraturan bank Indonesia Nomor 1 8/41/PBI/2016 tentang bilyet giro. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan yuridis penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdapat dalam kepustakaan, yang berupa peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, dan buku lainnya. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penggunaan bilyet giro kini diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 dan Surat Edaran (SE) Nomor 18/31/2016. Aturan tersebut menggantikan SE Direksi Nomor 28 Tahun 1995. Untuk melipatgandakan keamanan, BI juga menerbitkan PBI Nomor 8/29/PBI/2006 tentang daftar hitam nasional penarik cek dan atau bilyet giro. Kata kunci : bilyet giro, penelitian, bank. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang