Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
AMIN RAIS, NIM. 502015114
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2019-11-08 03:37:19
Abstract :
Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. fidusia telah mengalami perkembangan yang cukup berarti misalnya menyangkut kedudukan para pihak. Sehubungan dengan penjaminan ini, apa yang harus dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur). Apabila pemberi fidusia (debitur) melalaikan kewajibannya atau cidera janji yang berupa lalainya. Pemberi fidusia (debitur), memenuhi kewajibannya pada saat pelunasan utangnya sudah matang untuk ditagih, maka dalam peristiwa seperti itu penerima fidusia (kreditur) bisa melaksanakan eksekusinya atas benda jaminan fidusia. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 29 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berdasarkan Ketuhanan Maha Esa, Irah-irah inilah yang memberikan titel eksekutorial yang mensejajarkan kekuatan akta tersebut dengan putusan Pengadilan. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dengan judul: ?Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia di BANK BRI Unit Simpang Pebem Kota Palembang?.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, permasalahan tersebut merupakan bagaimana tanggung jawab yang debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan bagaimana cara penyelesaian debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis-normatif (legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan undang-undang (statue approach), dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Berdasarkan kesimpulan, bentuk tanggung jawab yang dilakukan debitur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah debitur harus membayar semua ganti rugi yang diderita oleh kreditur, selain itu debitur juga harus menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan kepada kreditur. dan cara penyelesaian debitur wanprestasi pada perjanian kredit dengan jaminan fidusia yaitu dengan cara litigasi atau kreditur mengajukan gugatan perdata di pengadilan Negeri dan melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan juga dapat dengan cara non litigasi yaitu kedua belah pihak yang bersengketa bermusyawarah mencari solusi bagaimana cara dapat menyelesaikan masalah tanpa harus merugikan kedua belah pihak.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Debitur, Wanprestasi, Jaminan Fidusia