DETAIL DOCUMENT
PROSEDUR DEMONSTRASI DAN CARA PENANGANANNYA JIKA TERJADI TINDAKAN ANARKI MENURUT PROTAP/1/X/2010
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MUSLI GINTING, NIM. 502015086
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-11-11 04:54:42 
Abstract :
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui prosedur demonstrasi dan cara penanganannya jika terjadi tindakan anarki menurut Protap/1/X/2010. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah :Bagaimana prosedur tata cara demonstrasi menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Bagaimana penanganannya apabila terjadi anarki menurut Protap/1/X/2010 yang dikeluarkan pihak Kepolisian. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatifyang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan :Dari Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, dapat kita ketahui mengenai langkah-langkah ataupun prosedur dan tata cara demonstrasi yaitu bahwa pengunjuk rasa harus memberitahukan kegiataannya kepada pihak Kepolisian secara tertulis yang dilakukan pengunjuk rasa, pemimpin atau penanggung jawab kelompok minimal 3 hari sebelum kegiatan itu dilakukan, surat pemberitahuan itu menyangkut hal-hal mengenai maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan, alat peraga yang digunakan dan jumlah peserta. Penanggung jawab ini bermaksud untuk terlaksananya kegiatan secara aman, tertib, dan damai, dan apabila sampai 100 orang peserta maka harus ada minimal 5 orang penanggung jawab. Apabila terjadi pembatalan, maka penanggung jawab demonstrasi atau unjuk rasa harus memberitahukan kepada Kepolisian selambat-lambatnya 24 jawab sebelum waktu pelaksanaan. Dan Dari Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, dapat kita ketahui mengenai langkah-langkah ataupun prosedur dan tata cara demonstrasi yaitu bahwa pengunjuk rasa harus memberitahukan kegiataannya kepada pihak Kepolisian secara tertulis yang dilakukan pengunjuk rasa, pemimpin atau penanggung jawab kelompok minimal 3 hari sebelum kegiatan itu dilakukan, surat pemberitahuan itu menyangkut hal-hal mengenai maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan, alat peraga yang digunakan dan jumlah peserta. Penanggung jawab ini bermaksud untuk terlaksananya kegiatan secara aman, tertib, dan damai, dan apabila sampai 100 orang peserta maka harus ada minimal 5 orang penanggung jawab. Apabila terjadi pembatalan, maka penanggung jawab demonstrasi atau unjuk rasa harus memberitahukan kepada Kepolisian selambat-lambatnya 24 jawab sebelum waktu pelaksanaan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang