Abstract :
Tujuan yang bermaksud untuk adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian akta pengoperan hak atas tanah di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagimanakah Kekuatan Pembuktian Akta Pengoperan Hak Atas Tanah yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan Apakah Akibat Hukumnya Apabila Akta Pengoperan Hak Tersebut Berasal Dari Alas Hak Atas Tanah yang Tidak Benar. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum sosiologis yang bersifat empiris, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Kekuatan pembuktian Akta Pengoperan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, yaitu mempunyai kekuatan pembuktian Akta Pengoperan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pengadilan Negeri Palembang, dapat bernilai sebagai alat bukti tertulis yang otentik, sehingga setiap orang termasuk hakim pun akan memberikan penilaian formil apa adanya sebelum dibuktikan sebaliknya berdasarkan putusan suatu majelis hakim bahwa akta tersebut tidak benar dan Akibat hukum apabila akta pengoperan hak tersebut berasal dari alas hak atas tanah yang tidak benar, maka ketidak benaran alas hak tersebut harus dibuktikan dengan putusan majelis hakim tentang hal ketidak benaran tersebut. Apabila ketidak benaran tersebut terbukti, maka akta pengoperan hak tersebut dapat dibatalkan berdasarkan putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum yang tetap.