DETAIL DOCUMENT
HAK PENUNTUT UMUM DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Agus Firmansyah, NIM. 502015122
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-11-12 06:27:47 
Abstract :
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui hak penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Penuntut Umum Mempunyai Hak untuk Mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Bebas di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan Bagaimana Tata Cara Mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Hak Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang adalah berdasarkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP. meskipun dalam ayat (3) tidak disebutkan secara tersurat penuntut umum, namun ketentuan ini ?tidak melarang? penuntut umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas. Selanjutnya ditinjau dari segi ketentuan Pasal 21 UU No 14 tahun 1970 (sekarang Pasal 24 ayat (1) UU No 48 tahun 2009) dikaitkan dengan sistem peradilan pidana, penuntut umum adalah salah satu komponen pihak ?yang berkepentingan? dalam penyelesaian perkara pidana. Dan Tata cara mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang adalah: Permintaan diajukan kepada panitera,Panitera membuat akta permintaan peninjauan kembali, Tenggang waktu mengajukan permintaan peninjauan kembali. kata kunci: hak penuntut umum 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang