Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ARY DARMAWAN, NIM. 502015272
Subject
Hukum Acara Pidana
Datestamp
2019-11-13 04:57:59
Abstract :
Salah satu dampak negatif dari keberadaan Undang-Undang ITE tersebut yaitu pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen ini dapat berupa dokumen pribadi (dokumen yang menyangkut kepentingan perorangan, contohnya Akte kelahiran, Kartu Keluarga, STTB, Piagam, KTP, SIM, Surat Nikah, dan lain-lain); dokumen niaga (dokumen yang berkaitan dengan perniagaan, contohnya cek obligasi, kuitansi, wesel, saham, dan lain-lain).
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: Apa itu tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik ? Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap perkara tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik ?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif . Metode penelitian hukum normatif, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sebab itu sering disebut ?penelitian kepustakaan?. Dalam peneltian ini, penulis ingin menemukan dan memahami gejala-gejala yang diteliti dengan cara penggambaran yang jelas untuk mendekati objek penelitian maupun permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya
pemalusan dokumen elektronik adalah Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. diatur dalam pasal 35 undang undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dalam undang undang 19 tahun 2016 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah
Kata kunci : Tindak Pidana, Pemalsuan, Dokumen Elektronik