Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
HARIYANSAH, NIM. 91217077
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-11-16 04:33:55
Abstract :
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Undang-Undang Nomor 51 PRP
1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun
kuasanya yang sah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah di
Kabupaten Ogan Komering Ilir (Studi Kasus Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN
Kag)? Dan 2) Apakah dasar pertimbangan majelis hakim terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag terhadap tindak
pidana penyerobotan tanah bukan hak di Kabupaten Ogan Komering Ilir?. Metode
penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana penyerobatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Studi
Kasus Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag) yaitus 1) faktor kelalaian, 2)
faktor ekonomi, 3) faktor pekerjaan dan 4) faktor pendidikan. Dasar pertimbangan
Majelis Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor
318/Pid.Sus/2016/PN Kag Terhadap Tindak Pidana penyerobotan tanah di
Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu pertimbangan yuridis yakni terdakwa terbukti
melanggar Pasal 107 huruf a Jo. Pasal 55 huruf a Undang-undang RI Nomor 39
tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
yang memenuhi (1) Unsur Setiap orang; (2) Unsur Secara tidak sah yang mengerjakan,
menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; dan pertimbangan
sosiologis yaitu dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan terdakwas.
Kata Kunci: tindak pidana, penyerobotan tanah