DETAIL DOCUMENT
TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 318/Pid.Sus/2016/PN Kag)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
HARIYANSAH, NIM. 91217077
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-11-16 04:33:55 
Abstract :
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Undang-Undang Nomor 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Studi Kasus Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag)? Dan 2) Apakah dasar pertimbangan majelis hakim terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag terhadap tindak pidana penyerobotan tanah bukan hak di Kabupaten Ogan Komering Ilir?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyerobatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Studi Kasus Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag) yaitus 1) faktor kelalaian, 2) faktor ekonomi, 3) faktor pekerjaan dan 4) faktor pendidikan. Dasar pertimbangan Majelis Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 318/Pid.Sus/2016/PN Kag Terhadap Tindak Pidana penyerobotan tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu pertimbangan yuridis yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 107 huruf a Jo. Pasal 55 huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan yang memenuhi (1) Unsur Setiap orang; (2) Unsur Secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; dan pertimbangan sosiologis yaitu dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwas. Kata Kunci: tindak pidana, penyerobotan tanah 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang