Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
HENDRI KUSTIAN, NIM. 91217082
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-11-16 06:05:02
Abstract :
Tindak pidana Pengrusakan dilatarbelakangi rasa kurang senang bangunan
kapel yang seharusanya dijadikan tempat tinggal tetapi kenyataannya tidak ada
yang tinggal dan berdiam diri dibagunan kapel tersebut. Ternyata, bagunan kapel
bukan digunakan sebagai bagunan tempat tinggal bukan lagi kapel akan tetapi
bangunan merupakan bangunan gereja. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana pengrusakan
gereja di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai (studi kasus nomor
298/pid.b/2018/PN Kag)?; dan 2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan gereja di
Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai (Studi Kasus Nomor
298/pid.b/2018/PN Kag)?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian
hukum yuridis Normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri
dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan
bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana pengrusakan gereja di Dusun II
Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai dalam perkara putusan nomor
298/pid.b/2018/PN Kag) yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama di muka
umum melakukan kekerasan terhadap barang yang mengakibatkan pengerusakan
terhadap kapel Kapel Santo Zakaria yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1)
KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara masingmasing
selama 8 (delapan) bulan sudah tepat, hal itu sesuai dan telah didasarkan
pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, alat bukti yang sah berupa
keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa. ; dan 2) Dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak
pidana pengrusakan gereja di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai
dalam perkara putusan nomor 298/pid.b/2018/PN Kag yaitu berdasarkan
pertimbangan yuridis dan sosiologis. Dimana, dengan Putusan nomor
298/pid.b/2018/PN Kag ini, pertimbangannya sudah obyektif, telah berdasarkan
fakta yang terungkap dipersidangan.
Kata Kunci: Analisis Putusan Pengadilan, Tindak Pidana, Pengrusakan Gereja