DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KAYU AGUNG TERHADAP TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN GEREJA DI DUSUN II DESA MEKAR SARI KECAMATAN RANTAU ALAI (Studi Kasus Nomor 298/Pid.B/2018/PN Kag)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
HENDRI KUSTIAN, NIM. 91217082
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-11-16 06:05:02 
Abstract :
Tindak pidana Pengrusakan dilatarbelakangi rasa kurang senang bangunan kapel yang seharusanya dijadikan tempat tinggal tetapi kenyataannya tidak ada yang tinggal dan berdiam diri dibagunan kapel tersebut. Ternyata, bagunan kapel bukan digunakan sebagai bagunan tempat tinggal bukan lagi kapel akan tetapi bangunan merupakan bangunan gereja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana pengrusakan gereja di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai (studi kasus nomor 298/pid.b/2018/PN Kag)?; dan 2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan gereja di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai (Studi Kasus Nomor 298/pid.b/2018/PN Kag)?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum yuridis Normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana pengrusakan gereja di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai dalam perkara putusan nomor 298/pid.b/2018/PN Kag) yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang yang mengakibatkan pengerusakan terhadap kapel Kapel Santo Zakaria yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara masingmasing selama 8 (delapan) bulan sudah tepat, hal itu sesuai dan telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa. ; dan 2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan gereja di Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai dalam perkara putusan nomor 298/pid.b/2018/PN Kag yaitu berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis. Dimana, dengan Putusan nomor 298/pid.b/2018/PN Kag ini, pertimbangannya sudah obyektif, telah berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan. Kata Kunci: Analisis Putusan Pengadilan, Tindak Pidana, Pengrusakan Gereja 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang