Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
RANGGA ARIA PUTRA, NIM. 502014230
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-11-18 02:46:58
Abstract :
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui Penjatuhan Sanksi Pidana Oleh
Hakim Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik dan Hambatannya di
Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam
penelitian ini adalah : Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik dan Apakah
yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian perkara pencemaran
nama baik. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah
diadakan penelitian dapat disimpulkan : Pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik adalah
didasarkan pada pertimbangan objektif atau pertimbangan yang didasarkan
atas dasar ketentuan peraturan perundangan yaitu pertimbangan
berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di
persidangan. Pertimbangan subjektifitas Hakim yaitu pertimbangan Hakim
dalam menilai alat bukti yang sah yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan
hal ini dilandasi oleh keyakinan Hakim atau kesalahan Terdakwa dan
pertimbangan subjektifitas Hakim dalam menilai alat bukti dan kesalahan
Terdakwa inilah yang akan mempengaruhi bersalah atau tidak dan berat
ringannya pidana yang dijatuhkan dan Hambatan dalam proses
penyelesaian perkara pencemaran nama baik antara lain dari masalah
pembuktian, dimana dibutuhkan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk
mendukung tuduhan tersebut, juga delik ini merupakan delik aduan dan
sebagaimana delik aduan pada umumnya seringkali korban mencabut
kembali tuduhannya selain itu pidana maksimum dari delik ini relatif ringan
yaitu setinggi-tingginya sembilan bulan dan denda maksimal Rp. 4500, dan
hal ini tentu saja akan mempengaruhi pihak yang dirugikan untuk
melanjutkan proses perkara ini.
kata kunci: sanksi pidana, pelaku pencemaran nama baik