DETAIL DOCUMENT
PEMBERIAN IZIN ABORSI WANITA KORBAN PERKOSAAN DENGAN INDIKASI MEDIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M. RIDHO ARYA UTAMA, NIM. 502015386
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-11-18 04:19:49 
Abstract :
Perundang-undangan pidana di Indonesia melarang abortus provocatus criminalis dengan konsekuensi siapa pun yang melakukannya dapat dipidana termasuk wanita hamil akibat perkosaan, tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Pasal 75 diatur mengenai pengecualian terhadap abortus provocatus medicialis/provocatus, untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Untuk mengetahui dan menjelaskan pemberian izin aborsi wanita korban perkosaan dengan indikasi medik, dan juga untuk mengetahui dan memahami penyelesaian terhadap aborsi wanita korban perkosaan dengan indikasi medik. Berdasarkan hasil penelitian dipahami pemberian izin aborsi wanita hamil korban perkosaan dengan indikasi medik adalah: (a) dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 (enam) Minggu dihitung dan hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis, (b) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri, (c) dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan, (d) dengan izin suami, kecuali korban perkosaan, (e) penyediaan layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri. Penyelesaian terhadap aborsi wanita korban perkosaan dengan indikasi medik adalah: bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, akan tetapi larangan tersebut dapat dikecualikan apabila aborsi yang terjadi oleh wanita korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan oleh karenanya tidak dapat dipidana, karena hal ini termasuk abortus provocatus therapitikus/medicinalis. Kata kunci: Aborsi wanita korban perkosaan dengan indikasi medik. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang