DETAIL DOCUMENT
PEMBUKTIAN SENGKETA TANAH MELALUI SIDANG DI TEMPAT OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
MUHAMMAD SULTANUL KAMIL, 502014242
Subject
Hukum Acara Perdata dan Pengadilan 
Datestamp
2019-11-18 04:44:33 
Abstract :
ABSTRAK PEMBUKTIAN SENGKETA TANAH MELALUI SIDANG DI TEMPAT OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG M. SULTANUL KAMIL Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : Apakah kriteria pembuktian sengketa tanah melalui sidang di tempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri klas I A Palembang ? dan Bagaimanakah akibat hukum pembuktian sengketa tanah melalui sidang di tempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri klas I A Palembang ?. Jenis penelitian hukum ini adalah ?penelitian hukum nsosiologis? yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Pembuktian sengketa tanah melalui sidang di tempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri klas I A Palembang , yaitu : Pemeriksaan setempat dapat membantu hakim dalam mempermudah mencari alasan-alasan hukum dari suatu putusan perdata. Jangan sampai majelis hakim mempengaruhi alat-alat bukti tertulis saja yang menyebabkan salah menerapkan hukum., Pemeriksaan setempat dapat membantu jurusita dalam pelaksanaan suatu putusan perdata yang mempunyai kekuatan pasti, Pemeriksaan setempat dilakukan berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan hakim, saksi-saksi yang diperiksa tidak disumpah, pemeriksaan setempat dilakukan oleh hakim Komisaris atau majelis hakim itu sendiri yang dibantu oleh Panitera. Sedangkan sidang setempat dapat dilakukan tanpa surat ketetapan, saksi-saksi harus disumpah dan harus dilakukan oleh majelis hakim itu sendiri dan dibantu Panitera. dan Akibat hukum pembuktian sengketa tanah melalui sidang di tempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri klas I A Palembang, mempunyai daya kekuatan sebagai bukti tambahan. Pemeriksaan di tempat dalam Yurisprudensi suadah dihargai dan diakui sebagai bukti tambahan yang mempunyai peranan yang cukup penting dalam mengambil putusan perkara. Kata Kunci : Pembuktian, Sengketa Tanah, Sidang ditempat. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang