DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh hakim pengawas dan pengamat terhadap terpidana percobaan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ANGGA RENALDI, NIM. 502015324
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2019-11-18 04:43:26 
Abstract :
Terdapat ketentuan dalam KUHAP yang mongatur mengenai pengawasan hakim pengawas dan pengamat tentu saja dikatakan sebagai tugas tambahan selain tugas utamanya di pengadilan. Karena bersifat tambahan, maka epektifitasnya perlu untuk dipertanyakan, khususnya yang terjadi setelah keputusan tersebut mempwryai kekuatan hukum tetap. Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh hakim pengawas dan pengarnat terhadap terpidana percobaen, dan juga untr.rk mengetahui dan memahami personel yang diawasi oleh hakim pengawas dan pengamat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh hakim pengawas dan pengamat terhadap terpidana percobaan adalah: dilahkan dengan cara mengawasi dan mengamati sendiri tingkah laku terpidana dalam memenuhi syarat umum maupun syarat khusus dalam masa percobaannya, tetapi sampai saat ini hal tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pihak yang diawasi oleh hakim pengawas dan pengamat adalah: (a) terpidana, mengawasi dan mengamati tingkah laku terpidana" (b) terhadap jaks4 apakah jaksa telak melaksanakan putusan pengadilan, (c) paniter4 apakah telah membuat tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dalam register, (d) kepala Iembaga pengawasan, apakah telah melaksanakan tugasnya yaitu memasukkan terpidana ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kata kunci: Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan terhadapterpidna percobaan 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang