Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ANGGA RENALDI, NIM. 502015324
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-11-18 04:43:26
Abstract :
Terdapat ketentuan dalam KUHAP yang mongatur mengenai pengawasan
hakim pengawas dan pengamat tentu saja dikatakan sebagai tugas tambahan selain
tugas utamanya di pengadilan. Karena bersifat tambahan, maka epektifitasnya
perlu untuk dipertanyakan, khususnya yang terjadi setelah keputusan tersebut
mempwryai kekuatan hukum tetap.
Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pengawasan dan
pengamatan oleh hakim pengawas dan pengarnat terhadap terpidana percobaen,
dan juga untr.rk mengetahui dan memahami personel yang diawasi oleh hakim
pengawas dan pengamat.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami pelaksanaan pengawasan dan
pengamatan oleh hakim pengawas dan pengamat terhadap terpidana percobaan
adalah: dilahkan dengan cara mengawasi dan mengamati sendiri tingkah laku
terpidana dalam memenuhi syarat umum maupun syarat khusus dalam masa
percobaannya, tetapi sampai saat ini hal tersebut belum berjalan sebagaimana
yang diharapkan.
Pihak yang diawasi oleh hakim pengawas dan pengamat adalah: (a)
terpidana, mengawasi dan mengamati tingkah laku terpidana" (b) terhadap jaks4
apakah jaksa telak melaksanakan putusan pengadilan, (c) paniter4 apakah telah
membuat tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dalam register,
(d) kepala Iembaga pengawasan, apakah telah melaksanakan tugasnya yaitu
memasukkan terpidana ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kata kunci: Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan terhadapterpidna percobaan