Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
M. AGUNG SUPRAYOGO, NIM. 502014472
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2019-11-19 04:19:11
Abstract :
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui kekuatan Pembuktian
Keterangan Ahli Dalam Tindak Pidana Pembunuhan di Pengadilan Negeri
Kelas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah :
Bagaimana kekuatan hukum pembuktian keterangan ahli dalam
pemeriksaan perkara tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri
Kelas I A Palembang dan Apa saja yang dapat dikategorikan sebagai ahli
agar bisa dijadikan keterangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana
pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Penulisan skripsi
ini tergolong penelitian hukum yuridis sosiologis, sehingga tidak menguji
hipotesa serta mencari bahan hukum primer dengan wawancara kepada
pihak terkait dalam hal ini Pihak Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Kekuatan Pembuktian
Keterangan Ahli dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana
Menghilangkan Nyawa Orang di Pengadilan Negeri Palembang. Untuk
mencari dan menemukan kebenaran materil yang ada kaitannya dengan
tindak pidana pembunuham harus adanya seorang ahli atau keterangan ahli
sebab dalam penyelidikan peran dokter pun harus diturunkan ke TKP sesuai
dengan Undang-Undang Pokok Kepolisian Tahun Nomor 2 Tahun 2002
Pasal 13 dan salah satu Pasal dalam KUHAP Pasal 184 ayat I yang
menempatkan keterangan ahli pada urutan kedua, maka keterangan ahli
sangatlah penting lewat keteranganahlilah dapat diketahui sebab-sebab
terjadinya pembunuhan dan dapat digunakan oleh seorang Hakim untuk
mengambul suatu kepusutan. Yang dapat dikatagorikan sebagai ahli dalam
Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang di
Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang adalah : a) Ahli Kedokteran
Kehakiman b) Ahli-ahli lainnnya. Dalam hal ini ahli toksikoligi yang
mengkaji tentang racun. Banyak ahli-ahli lainnya tergantung jenis
pembunuhan ada ahli kimia forensik, balistik forensik, biologi forensik,
fisika forensik, psikiatri dan antropoligi forensik.
kata kunci: dasar hukum polisi, korupsi