Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
FADHIL AGUNG SYAPUTRA, NIM. 502015079
Subject
Hukum Perdata
Datestamp
2019-11-19 04:44:39
Abstract :
Adanya produk yang dijual secara obral, di satu sisi memang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pihak pelaku usaha dan pihak konsumen. Akan tetapi, dengan melekatnya syarat tersembunyi dalam penjualan produk yang dijual secara obral tersebut, jelas sangat merugikan konsumen. Bahkan sebenarnya, dengan hanya datang ke tempat penawaran produk itu, konsumen sudah mengalami kerugian dalam hal waktu, pikiran dan biaya transportasi.
Untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat penjualan produk obral, dan juga untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi konsumen atas penjualan produk obral tanpa informasi yang jelas.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat penjualan produk obral adalah bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Hal mi dikarenakan pelaku usaha adalah pihak yang membuat dan/atau menyetujui pembuatan iklan penjualan produk secara obral dengan informasi yang tidak jelas tersebut. dan adanya iklan tersebut menimbulkan kerugian yang harus diderita oleh konsumen. Dengan demikian tampak jelas adanya hubungan kausalitas antara kerugian yang diderita konsumen dan pelaku usaha yang melanggar hukum dalam iklan penjualan produk obral dengan informasi yang tidak jelas.
Perlindungan hukum bagi konsumen atas penjualan produk obral tanpa informasi yang jelas adalah: bahwa konsumen dilindungi berdasarkan Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan penggantian kerugian, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian produk yang sejenis, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.
Kata kunci: Tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan produk obral